JAKARTA, DDTCNews - Sistem pemungutan pajak modern memang tidak terlepas dari upeti yang diterapkan pada masa lampau. Bisa dibilang, upeti adalah nenek moyangnya pajak. Namun, jangan salah memahami. Sistem pajak saat ini sudah jauh berbeda dengan upeti yang sempat berlaku di Nusantara ratusan tahun silam.
DDTCNews sempat mengulas secara terperinci apa saja perbedaan antara upeti dan pajak. Simak 'Sama-Sama Pungutan, Apa Beda Pajak dan Upeti?'
Darussalam dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional, mengutip Tibor R Machan, menuliskan bahwa pajak merupakan warisan dari sistem feodal.
Sistem pemungutan pajak pada masa lampau tidak mengenal hak kepemilikan pribadi oleh rakyat. Dahulu, pajak merupakan upeti yang harus dibayarkan oleh rakyat kepada penguasa sebagai balas jasa atas penggunaan hak milik negara oleh rakyat.
Upeti sendiri disetorkan oleh rakyat kepada penguasa (kerajaan) untuk memperkaya penguasa itu sendiri. Secara umum, tidak ada timbal balik langsung yang dirasakan oleh rakyat dari penyetoran upeti.
Nah, pada masa modern, pajak dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menganut prinsip keadilan. Philip Baker sempat menulis bahwa pajak yang pengenaannya tidak sesuai dengan undang-undang merupakan perampasan yang bersifat legal, atau dengan kata lain, taxation without representation is robbery.
Lantas bagaimana cara agar pemungutan pajak tidak dilakukan secara sewenang-wenang?
Masih dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional, Darussalam menyampaikan bahwa pajak harus dipungut berdasarkan prinsip-prinsip pajak yang bersifat fiscal justice.
Prinsip itu meliputi kepastian hukum, keadilan, sesuai dengan undang-undang, tidak berlaku surut, dan dipungut oleh lembaga yang dipercaya oleh masyarakat.
Dalam buku yang sama, Darussalam bahkan mencoba menyodorkan satu pendefinisian ulang atas pajak. Idealnya, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang diatur undang-undang, yang dikenakan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. (sap)