PAKISTAN

Lindungi Hak WP, Presiden Ini Ingin Peran Ombudsman Pajak Diperkuat

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Desember 2025 | 10.30 WIB
Lindungi Hak WP, Presiden Ini Ingin Peran Ombudsman Pajak Diperkuat
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

ISLAMABAD, DDTCNews - Presiden Pakistan Asif Ali Zardari mendorong penguatan peran ombudsman pajak federal.

Zardari mengatakan keberadaan ombudsman pajak sangat dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan hak-hak wajib pajak. Menurutnya, ombudsman pajak juga dapat mengadopsi berbagai teknologi untuk memperkuat perannya melindungi hak wajib pajak.

"Ombudsman dapat memanfaatkan teknologi modern secara efektif guna meningkatkan penanganan pengaduan tepat waktu," katanya usai melantik Zafar ul Haq Hijazi sebagai Ombudsman Pajak Federal yang baru, dikutip pada Rabu (17/12/2025).

Zardari menggarisbawahi pentingnya meningkatkan kesadaran publik tentang peran ombudsman pajak dalam memfasilitasi wajib pajak. Dengan demikian, setiap wajib pajak bisa segera mengadu kepada ombudsman apabila menjumpai ketidakadilan dalam pemenuhan hak dan kewajibannya.

Secara bersamaan, kantor ombudsman juga harus memastikan pemberian bantuan yang cepat dan tanpa biaya bagi wajib pajak yang dirugikan.

Zafar ul Haq Hijazi dilantik menjadi ombudsman pajak federal karena latar belakangnya sebagai akuntan publik bersertifikat dan anggota kehormatan Institut Akuntan Publik Pakistan. Dia pengalaman lebih dari 4 dekade di bidang perpajakan, regulasi korporasi dan pasar modal, audit, manajemen keuangan, dan layanan konsultasi.

Sebelumnya, Hijazi sempat menjabat sebagai ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan dan ketua Dewan Audit dan Pengawasan Pakistan.

Dilansir app.com.pk, Hijazi menggantikan posisi Asif Mahmood Jah yang menjabat sebagai ombudsman pajak federal sejak 30 September 2021. Di bawah kepemimpinan Jah, dilaporkan terjadi peningkatan pengaduan ke kantor ombudsman pajak secara signifikan dari 2.867 pada 2021 menjadi 35.716 pada 2025.

Data ini mencerminkan peningkatan kepercayaan wajib pajak terhadap proses penyelesaian pengaduan di kantor ombudsman. Upaya yang ditempuh kantor ombudsman juga telah menghasilkan pemulihan dana mencapai PKR23 miliar atau Rp1,36 triliun, dengan waktu penyelesaian pengaduan rata-rata 34 hari.

Sepanjang jabatan Jah, terdapat 64.664 pengaduan yang diterima kantor ombudsman, melampaui total pengaduan yang masuk selama 5 masa jabatan sebelumnya atau 21 tahun.

Dikutip dari laman resminya, kantor Ombudsman Pajak Federal Pakistan terbentuk pada 2000. Cikal bakal lembaga ini adalah kantor Sekretariat Wafaqi Mohtasib (Ombudsman) yang dibentuk untuk memeriksa maladministrasi di departemen federal pada 1983.

Seiring dengan kebutuhan meringankan masalah dan kesulitan wajib pajak serta meningkatkan kemudahan berusaha, kantor ombudsman pajak akhirnya dibentuk. Lembaga ini bertugas menangani keluhan wajib pajak dengan cepat dan tanpa hambatan sehingga sistem penyelesaian sengketa berjalan efektif.

Sejak didirikan, lembaga ini telah memberikan bantuan kepada ribuan wajib pajak yang dirugikan, serta memainkan peran penting dalam mengatasi maladministrasi yang terjadi dalam sistem perpajakan di Pakistan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.