BERITA TERKINI
"Hakikat self assessment adalah menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak diri sendiri, bukan kewajiban pajak pihak lain.
Faktanya di Indonesia, dengan makin luasnya objek PPh Pemotongan dan Pemungutan, pengertian self assessment yang kita anut menjadi kabur. Selain menghitung pajaknya sendiri, wajib pajak juga diberi tugas untuk memungut, menyetor, dan mengadministrasikan kewajiban pajak pihak lain."
- Founder DDTC Darussalam dalam 'Kembali ke Filosofi Pajak', Inside Tax Edisi 18 November 2013.
