FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Kaburnya Asas Self-Assessment: WP Ikut Adminstrasikan Pajak Pihak Lain

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Oktober 2025 | 06.00 WIB
Kaburnya Asas Self-Assessment: WP Ikut Adminstrasikan Pajak Pihak Lain

"Hakikat self assessment adalah menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak diri sendiri, bukan kewajiban pajak pihak lain.

Faktanya di Indonesia, dengan makin luasnya objek PPh Pemotongan dan Pemungutan, pengertian self assessment yang kita anut menjadi kabur. Selain menghitung pajaknya sendiri, wajib pajak juga diberi tugas untuk memungut, menyetor, dan mengadministrasikan kewajiban pajak pihak lain."

- Founder DDTC Darussalam dalam 'Kembali ke Filosofi Pajak', Inside Tax Edisi 18 November 2013.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.