DALAM sistem perpajakan modern, lembaga peradilan pajak yang independen punya peran penting. Keberadaannya menjadi fondasi utama untuk menjaga keadilan fiskal dan kepercayaan publik terhadap negara yang berlandaskan hukum. Topik penting ini dikupas tuntas dalam buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara terbitan DDTC.
Posisi pengadilan pajak di Indonesia dalam konteks reformasi kelembagaan dan tata kelola perpajakan nasional diulas secara mendalam dalam buku ini. Lebih jauh, berbagai model peradilan pajak di negara lain sebagai pembanding juga ditinjau dalam buku ini untuk memperkaya perspektif kebijakan domestik.
Salah satu isu utama yang diulas adalah independensi hakim pengadilan pajak secara personal. Pada dasarnya independensi bukan sekadar nilai ideal, melainkan merupakan institutional safeguard of impartiality.
Independensi dimaknai sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara secara objektif tanpa campur tangan eksternal, baik berupa pengaruh personal, sosial, kultur, ekonomi, ataupun institusi, secara langsung atau tidak langsung. Hakim dituntut untuk secara hati-hati menilai hak dan kepentingan para pihak secara adil.
Perlu dipahami, imparsialitas hakim bukanlah konsep abstrak, melainkan prinsip yang harus dijaga melalui sistem yang konkret. Dalam perspektif global, beberapa organisasi internasional seperti Universal Declaration on the Independence of Justice menekankan pentingnya kebebasan hakim, baik secara personal maupun substantif.
Konteks ketentuan hukum domestik pun menunjukkan hal serupa. Pasal 3 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Berdasarkan penjelasan beleid tersebut, kemandirian peradilan berarti bebas dari campur tangan pihak luar serta bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
Di sisi lain, berdasarkan pada Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, hakim bebas membuat putusan berdasarkan keyakinannya sendiri, sepanjang keyakinan tersebut berlandaskan pada pembuktian dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, kebebasan hakim bukan kebebasan mutlak, melainkan kebebasan yang berada dalam koridor hukum, yaitu sebuah keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas yang menjadi inti dari profesi kehakiman.
Melalui buku ini, penulis menguraikan bahwa independensi peradilan tidak boleh diartikan sebagai imunitas atau kekebalan. Seyogianya, prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Hakim harus bebas dari pengaruh eksternal, tetapi tetap bertanggung jawab secara moral dan hukum atas putusan yang dibuat.
Dalam perspektif kelembagaan, pemisahan pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan merupakan langkah awal penting tetapi belum cukup untuk menjamin independensi secara menyeluruh. Independensi kelembagaan perlu dilengkapi dengan mekanisme rekrutmen, masa jabatan, dan pemberhentian hakim yang transparan dan berbasis meritokrasi.
Penulis menyoroti peran teknologi dalam menjaga imparsialitas, misalnya melalui sistem alokasi perkara elektronik secara acak untuk mencegah praktik cherry picking. Inovasi tersebut menunjukkan bagaimana digitalisasi dapat meningkatkan integritas lembaga peradilan di era modern.
Tidak hanya membahas kondisi di Indonesia, penulis juga meninjau praktik lembaga peradilan pajak di beberapa negara. Dari peninjauan tersebut, dapat dilihat bahwa tidak ada satupun model yang menjadi standar universal independensi peradilan. Setiap negara membangun keseimbangan yang berbeda sesuai konteks sejarah, budaya hukum, dan struktur kelembagaan yang dimilikinya.
Secara garis besar, kemandirian peradilan adalah konsep yang memiliki banyak dimensi dan harus terus diperjuangkan. Upaya mewujudkan lembaga peradilan yang independen merupakan pekerjaan berkelanjutan, yang sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan itu sendiri.
Buku ini memuat konsep lembaga peradilan pajak yang komprehensif, disertai tinjauan di beberapa negara. Melalui pendekatan analitis dan komparatif, DDTC menghadirkan literatur pajak yang tidak hanya konseptual, tetapi juga memberikan perspektif strategis dalam memperkuat sistem peradilan pajak yang berkeadilan dan berintegritas.
Dengan pendekatan yang analitis dan komparatif, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan aparatur perpajakan yang ingin memahami tantangan reformasi peradilan pajak di Indonesia dalam bingkai keadilan dan tata kelola modern.
Miliki sekarang buku Lembaga Peradilan tersebut melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/.
Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia. Kami akan antarkan sampai ke depan rumah Anda gratis!
Punya pertanyaan terkait buku tersebut atau ingin menanyakan koleksi buku pajak DDTC lainnya? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC: 0813-8080-4136 (Siska).
