ADMINISTRASI PAJAK

Pajak atas Gaji Pejabat Negara Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 27 Agustus 2025 | 19.30 WIB
Pajak atas Gaji Pejabat Negara Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang diterima pejabat negara ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN/APBD.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010. Berdasarkan beleid itu, yang dimaksud dengan penghasilan tetap dan teratur adalah gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur yang diterima setiap bulan atau imbalan sejenis lainnya.

“PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 80/2010, dikutip pada Rabu (27/8/2025)

Dengan demikian, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang setiap bulan diterima pejabat negara ditanggung oleh pemerintah. Adapun PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu berlaku atas penghasilan tetap dan teratur yang diterima pejabat negara.

Sementara itu, penghasilan honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final. PPh Pasal 21 atas honorarium dan imbalan lain itu dikenakan 3 jenjang tarif tergantung pada golongan pangkat sebagai berikut:

  1. Sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunannya.
  2. Sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Pertama, serta pensiunannya.
  3. Sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunannya.

Dalam hal pejabat negara menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai PPh final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur tiap bulan.

Penghasilan lain yang tidak dikenai PPh final itu seperti laba usaha, royalti, atau keuntungan penjualan aktiva. Ringkasnya, penghasilan lain tersebut perlu digabung dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam perhitungan PPh yang terutang dalam SPT Tahunan.

Adapun atas PPh Pasal 21 yang sudah ditanggung pemerintah dapat menjadi kredit pajak atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pejabat negara yang bersangkutan.

“Dalam hal pejabat negara...menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai PPh bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 80/2010.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.