JAKARTA, DDTCNews - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan kini Kementerian Sosial (Kemensos) dan kementerian lainnya tidak berwenang untuk mengelola basis data bantuan sosial (bansos) sendiri.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), seluruh data dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk divalidasi menjadi data tunggal. Dengan demikian, Kemensos hanya berwenang menyalurkan bansos, bukan mengolah data bansos.
"Kalau dulu, orang kadang-kadang enggak percaya sama datanya Kemensos, diurus-urus sendiri, setelah itu diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri," ujar Gus Ipul, dikutip pada Jumat (15/8/2025).
Kini, Kemensos hanya dilibatkan dalam pemutakhiran data bersama pemda. Seluruh tahapan pengolahan data mulai dari verifikasi, validasi, hingga penetapan desil penerima bansos dilakukan oleh BPS.
"Boleh kita memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 adalah BPS. Kita tugasnya hanya menyalurkan saja. Sambil nanti pendamping dan instrumen lain ikut pemutakhiran bersama pemda setempat beserta dengan BPS setempat," ujar Gus Ipul.
Dalam hal masyarakat hendak turut berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas data bansos, masyarakat bisa menyampaikan data dan informasi melalui aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat dan pendamping sosial dapat mengajukan atau menolak calon penerima serta melakukan usul atau sanggah dengan bukti yang memadai.
"Nanti tetap akan diverifikasi oleh BPS. Nah, BPS akan mengeluarkan hasil validasi itu setiap 3 bulan sekali menjelang penyaluran bansos," kata Gus Ipul.
Sebagai informasi, realisasi belanja bansos pada semester I/2025 sudah mencapai Rp78 triliun, 57,7% dari target yang tercantum dalam APBN. Bila dibandingkan dengan semester I/2024, realisasi bansos pada semester I/2025 tumbuh sebesar 2,9%.
Bansos yang dikucurkan pada semester I/2025 terdiri dari program keluarga harapan senilai Rp13,1 triliun, kartu sembako senilai Rp25,9 triliun, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) senilai Rp23,2 triliun, program Indonesia pintar senilai Rp6,6 triliun, serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah senilai Rp7,8 triliun.
Anggaran untuk bansos ini berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)