JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memahami definisi peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace terhadap pedagang dalam negeri.
Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah nilai yang diterima sebelum adanya diskon ataupun potongan.
"Peredaran bruto itu adalah sebelum dilakukan potongan, sebelum dilakukan diskon," kata Ilmiantio dalam regular tax discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (7/8/2025).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025, peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Ilmiantio pun menuturkan definisi peredaran bruto juga telah termuat dalam ketentuan PPh final UMKM pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Peredaran bruto dalam Pasal 60 ayat (4) PP 55/2022 memiliki definisi yang sama dengan peredaran bruto pada PMK 37/2025.
"Namanya aja bruto, berarti ketika ada diskon dan potongan begitu, mohon kita tidak melupakan ketentuan dalam PP 55/2022," ujar Ilmiantio.
Sebagai informasi, PMK 37/2025 adalah regulasi yang menjadi landasan bagi DJP untuk menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
Untuk diperhatikan, penunjukan dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan keputusan dirjen pajak (kepdirjen). (rig)