ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Konfirmasi NPWP PT Perorangan? Hanya Pengurus yang Bisa Ajukan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Agustus 2025 | 19.00 WIB
Ingin Konfirmasi NPWP PT Perorangan? Hanya Pengurus yang Bisa Ajukan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang ingin mengonfirmasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri bisa dilakukan dengan cara menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau melalui live chat di http://pajak.go.id.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku ingin mendaftarkan NPWP PT Perorangan, tetapi ternyata sudah terdaftar. Adapun konfirmasi NPWP juga bisa dilakukan dengan mendatangi atau menghubungi KPP.

“Pengajuan konfirmasi NPWP Badan harus diajukan langsung oleh pengurusnya ya,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (6/8/2025).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang.

Berdasarkan pengertian itu, karakteristik perseroan perorangan ialah hanya didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perorangan yang dapat mendirikan perseroan perorangan harus merupakan WNI, berusia 17 tahun, dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021).

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang berbentuk perseroan perorangan juga mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana berlaku bagi wajib pajak badan pada umumnya.

Untuk itu, perseroan perorangan harus menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat melakukan pencatatan sebagaimana oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

"Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 28 ayat (1) UU KUP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.