PENERIMAAN PAJAK

Restitusi Melambung, Dirjen Pajak Soroti PKP di Kantor Virtual

Muhamad Wildan
Senin, 04 Agustus 2025 | 13.30 WIB
Restitusi Melambung, Dirjen Pajak Soroti PKP di Kantor Virtual
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (tengah) dalam media briefing Ditjen Pajak, Kamis (31/7/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta para petugas pajak di daerah untuk benar-benar meneliti pengajuan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat yang diajukan oleh wajib pajak.

Penelitian diperlukan untuk memitigasi lonjakan restitusi yang menekan penerimaan pajak pada tahun ini.

"Simpelnya adalah know your taxpayer. Saya minta teman-teman unit vertikal di KPP untuk betul-betul meyakini pengaju restitusi itu memang lokasi keberadaan usahanya dan usahanya memang valid," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Senin (4/8/2025).

Bimo secara khusus menempatkan perhatian khusus atas restitusi dipercepat yang diajukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang berkedudukan di kantor virtual (virtual office).

Menurut Bimo, KPP perlu memastikan lokasi penanggung pajak dari PKP yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP.

"Harus benar-benar tahu penanggung pajaknya. Jadi owner dari bisnis itu seyogianya didatangkan ke KPP untuk konseling pengembalian pendahuluan," ujar Bimo.

Tak hanya itu, KPP diminta untuk meneliti kewajaran pajak masukan dan pajak keluaran serta kewajaran struktur biaya dari PKP yang mengajukan restitusi dipercepat. Kewajaran diukur melalui benchmarking dengan industri yang sejenis.

"Jadi cost of goods sold (COGS) teman-teman di lapangan mesti meyakini COGS yang wajar, apa yang diklaim. Kemudian, matching antara pajak masukan dan pajak keluaran juga mesti wajar," ujar Bimo.

Sebagai informasi, DJP pajak resmi memperketat penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Kini, kantor virtual bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP hanya oleh:

  1. pengusaha badan yang berkedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut; atau
  2. pengusaha badan yang memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Bagi pengusaha badan yang berkedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pengusaha badan harus memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.

Kedua, pengusaha badan harus memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Ketiga, pengusaha badan tidak boleh menggunakan kantor virtual semata-mata hanya sebagai tempat korespondensi.

Lebih lanjut, juga terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha badan yang berkedudukan di KPBPB. Pertama, pengusaha badan tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar KPBPB yang berada selain di kantor virtual.

Kedua, pengusaha badan harus memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Ketiga, pengusaha badan terbukti secara nyata berkedudukan dan/atau bertempat kegiatan usaha di KPBPB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.