Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris harus melaksanakannya dengan memenuhi prinsip taat asas.
Wajib pajak yang dimaksud meliputi: (i) wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah; dan (ii) wajib pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
“Wajib pajak yang telah memperoleh: a. nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah; b. nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat asas,” bunyi Pasal 26 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan satuan mata rupiah pemenuhan prinsip taat asas tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dengan menggunakan bahasa yang sama minimal selama 1 tahun buku.
Sementara itu, pemenuhan prinsip taat asas bagi wajib pajak badan tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS dilakukan dengan cara menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan:
Dirjen pajak dapat mencabut keputusan izin penyelenggaraan pembukuan dengan mata uang asing apabila wajib pajak tidak memenuhi prinsip taat asas. Atas pencabutan izin tersebut, kepala kantor wilayah (kanwil ) DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan atau keputusan pencabutan izin
Surat pemberitahuan atau keputusan pencabutan izin tersebut akan dikirimkan ke wajib pajak secara elektronik via coretax. Wajib pajak yang telah diterbitkan surat pemberitahuan/surat keputusan izin tersebut harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
Penggunaan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah tersebut berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya pemberitahuan atau keputusan pencabutan izin. Simak WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS
(dik)