Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan panduan kepada wajib pajak terkait dengan pengisian keterangan dalam pembuatan faktur pajak atas pembayaran termin di Coretax DJP.
Kring Pajak menyatakan apabila pembayaran dilakukan dengan termin maka wajib pajak membuat faktur pajak untuk setiap termin pembayaran. Adapun tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak tersebut diatur dalam PER-11/PJ/2025.
“Untuk uang muka 1 (DP 1): centang kolom uang muka. Untuk kolom nomor faktur tidak perlu diisi. Untuk harga satuan, diisi harga penuh per unit barang/jasa. Ceklist DPP Nilai Lain, lalu isikan 11/12 dari harga jual/penggantian total. Setelah simpan detail barang/jasa, pada kolom Uang Muka diinput dengan nominal uang mukanya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (13/7/2025).
Selanjutnya, untuk pelunasan (pembayaran terakhir), centang kolom pelunasan. Kolom nomor faktur diisi nomor seri faktur uang muka sebelumnya. Sisa pelunasan akan muncul otomatis. Selebihnya, sama seperti pembuatan faktur pajak pada umumnya.
Jika terdapat termin ke 2, 3, dan selanjutnya sebelum pelunasan, centang kembali pilihan uang muka dan masukkan nomor faktur uang muka yang terakhir. Untuk inputan detailnya, disesuaikan dengan langkah penginputan uang muka pada umumnya.
Perlu diketahui, PER-11/PJ/2025 turut memuat tata cara pengisian keterangan untuk kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran maka kolom ini ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
Contoh: Penerimaan uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00. Alhasil, kolom Nama BKP/JKP diisi dengan “Uang muka Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00”.
Pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”. (rig)