PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 02 Juli 2025 | 08.30 WIB
Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB  via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan (PPh) karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan dari pihak lain, wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal harus mengantongi surat keterangan bebas (SKB).

“Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan…diberikan direktur jenderal pajak melalui penerbitan surat keterangan bebas,” bunyi Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf b PER-8/PJ/2025, SKB tersebut diberikan dengan memperhitungkan besarnya kerugian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

Selain itu, SKB tersebut dapat diberikan dengan memperhitungkan besarnya kerugian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dari pihak lain (permohonan SKB) dilakukan secara elektronik via coretax. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan atau SKB tersebut untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23. Untuk mengajukan permohonan itu, wajib pajak harus sudah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Selain itu, permohonan tersebut harus dilampiri dengan lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Apabila permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan, dirjen pajak akan menerbitkan SKB.

Adapun SKB tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak wajib pajak bersangkutan. Sementara itu, apabila permohonan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan maka dirjen pajak akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKB.

Berdasarkan pasal 73 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dirjen pajak akan menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. (dik) 

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.