Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme yang berlaku dalam proses administrasi perpajakan melalui coretax system untuk suami dan istri selaku wajib pajak. Melalui PER-7/PJ/2025, DJP telah mengatur ketentuan NPWP untuk keluarga, terutama bagi wanita kawin.
DJP menjelaskan dalam satu rumah tangga, suami dan istri yang sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan bisa memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP. Coretax system pun telah mengakomodasi pilihan tersebut bagi wajib pajak.
"Status NPWP suami dan istri bisa digabungkan atau dipisah, lho, melalui ketentuan pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT)," bunyi penjelasan DJP di media sosial, Senin (30/6/2025).
DJP menjelaskan terdapat 4 ketentuan yang perlu menjadi perhatian suami istri selaku wajib pajak. Pertama, status NPWP suami dan istri dapat digabungkan apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.
Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan final, dan dilaporkan dalam SPT suami. Dengan demikian, penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami sehingga tidak menimbulkan potensi kurang bayar.
Kedua, NPWP suami dan istri digabungkan jika istri dan suami sama-sama bekerja sebagai karyawan (dibuktikan dengan status kartu keluarga dan bukan memilih PH/MT). Mekanisnya, hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Nanti, penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan final.
DJP pun menjelaskan dalam coretax system, penghasilan dan kredit pajak istri akan terisi otomatis dalam SPT suami, apabila istri berstatus tanggungan.
Namun, jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, maka cukup dilaporkan pada tabel penghasilan final di laman coretax system.
Ketiga, jika penghasilan istri berasal dari lebih dari satu pemberi kerja atau dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, nantinya penghasilan dan kredit pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami. Kemudian, dilaporkan juga dalam SPT suami.
Keempat, jika istri berstatus sebagai kepala unit pajak keluarga atau head of family tax unit (karena istri memilih pelaporan terpisah), maka penghasilan dan kredit pajaknya tidak akan otomatis muncul di SPT suami.
"Dalam sistem coretax, isian otomatis (prefill) pada SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan status perpajakan yang dipilih oleh wajib pajak pasangan suami istri sesuai ketentuan," jelas DJP.
Terakhir, apabila suami atau istri menyatakan status pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT), maka keduanya wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sistem perpajakan memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga pada Coretax DJP terhadap SPT Tahunan PPh untuk pasangan suami istri sebagai wajib pajak berlaku ketentuan tersebut," ulas DJP. (dik)