PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Juni 2025 | 14.30 WIB
Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan PPN atas pemakaian sendiri.

Kring Pajak menjelaskan pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau  karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

“Jika termasuk definisi pemakaian sendiri maka identitas pembeli diisi dengan nama pengusaha kena pajak (PKP) sendiri. Sementara itu, kode faktur pajak atas transaksi pemakaian sendiri adalah 040,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (30/6/2025).

Kring Pajak menambahkan PKP bisa melakukan pengkreditan pajak atas pemakaian sendiri sepanjang transaksi itu tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PP 42/2022, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. Sementara itu, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma JKP merupakan penyerahan JKP yang dikenai PPN.

Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP tersebut merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Lebih lanjut, pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Contoh pemberian cuma-cuma BKP berupa pemberian barang untuk promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain.

Untuk pemberian cuma-cuma JKP, contohnya berupa pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh perusahaan jasa persewaan alat berat kepada masyarakat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.