Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan penggunaan kode faktur pajak atas transaksi di bawah Rp2 juta yang dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh instansi pemerintah.
Pada dasarnya, instansi pemerintah merupakan pemungut PPN. Namun, terdapat pengecualian atas transaksi tertentu di antaranya pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta (tidak termasuk PPN). Atas transaksi itu, instansi pemerintah tidak memungut PPN.
“Jika nilai transaksinya kurang dari atau sama dengan Rp2 juta, kode fakturnya adalah 04 (untuk transaksi selain BKP yang tergolong mewah). PPN atau PPN dan PPnBMnya dipungut PKP Rekanan Pemerintah,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (19/6/2025).
Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022 s.t.d.t.d PMK 11/2025, terdapat 8 jenis transaksi yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut pemerintah.
Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.
Kedua, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah. Ketiga, pembayaran untuk pengadaan tanah.
Keempat, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin.
Kelima, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi. Keenam, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
Ketujuh, pembayaran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kedelapan, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan. (rig)