PER-12/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 17 Juni 2025 | 11.45 WIB
DJP Rilis Aturan Baru Soal Pemungut PPN PMSE

Tangkapan layar PER-12/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan ketentuan batasan kriteria tertentu dan ketentuan penunjukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025.

Penyesuaian ketentuan dilakukan dalam rangka implementasi coretax administration system. Adapun pihak lain dalam konteks ini berarti pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk menjadi pemungut/pemotong pajak.

“...perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE,” bunyi pertimbangan PER-12/PJ/2025, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu akan ditunjuk sebagai pihak lain. Sebagai pihak lain, pelaku usaha PMSE diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari daerah pabean.

Merujuk Pasal 4 PER-12/PJ/2025, batasan kriteria tertentu itu meliputi: (i) nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau (ii) jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. Dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pihak lain dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak. Penunjukan sebagai pihak lain tersebut mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan.

Sebelumnya, ketentuan penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN diatur dalam PER-12/PJ/2020. Apabila disandingkan, PER-12/PJ/2025 tidak mengubah ketentuan terkait dengan batasan kriteria tertentu yang membuat pelaku usaha PMSE ditunjukan sebagai pihak lain.

Perubahan yang terjadi di antaranya terkait dengan istilah pemungut PPN PMSE yang kini berubah menjadi pihak lain. Selain itu, ada perubahan ketentuan seputar pemberian nomor identitas perpajakan bagi pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain. Simak PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Ada pula perubahan ketentuan seputar pelaporan PPN yang telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE. Merujuk Pasal 13 ayat (1) PER-12/PJ/2025, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor untuk setiap masa pajak.

Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPN. Apabila pihak lain tidak melaporkan SPT Masa PPN tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU KUP. SPT Masa PPN yang dimaksud, yaitu:

  1. SPT Masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP). SPT ini digunakan oleh pihak lain dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain dan merupakan PKP;
  2. SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP. SPT ini digunakan oleh pihak lain dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain dan bukan merupakan PKP; atau
  3. SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE. SPT ini digunakan untuk pihak lain luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Selain itu, PER-12/PJ/2025 juga telah mengatur ketentuan seputar administrasi pemungutan PPN PMSE via coretax.

PER-12/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-12/PJ/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PER-12/PJ/2020.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.