Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak yang terindikasi penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah.
DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak jika klarifikasi wajib pajak dikabulkan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.
"Dalam hal klarifikasi wajib pajak dikabulkan…kepala Kanwil DJP mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2) PER-9/PJ/2025 dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Untuk diketahui, DJP berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak apabila wajib pajak terindikasi penerbit tidak memenuhi kriteria kewajaran dan keberadaan lokasi usaha, serta kesesuaian kegiatan usaha.
DJP juga berwenang menonaktifkan akses bagi wajib pajak terindikasi pengguna yang mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Tidak Sah.
Namun, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi data kepada DJP. Dalam jangka maksimal 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima, kepala Kanwil DJP harus menentukan mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak tersebut.
"Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam 30 hari kalender sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik, terhadap wajib pajak dimaksud dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan," bunyi pasal 5 ayat (6).
Berdasarkan PER-9/PJ/2025, klarifikasi wajib pajak dikabulkan dalam hal wajib pajak memenuhi 3 butir ketentuan. Pertama, wajib pajak terindikasi penerbit dan terindikasi pengguna tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
Kedua, klarifikasi dikabulkan jika wajib pajak terindikasi penerbit dilakukan penghentian penyidikan terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Klarifikasi juga dikabulkan jika wajib pajak terindikasi penerbit dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak terindikasi penerbit berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, klarifikasi dikabulkan apabila wajib pajak terindikasi pengguna menyampaikan pembetulan SPT yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
Kemudian, ketika wajib pajak terindikasi pengguna melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.
Selain itu, DJP mengabulkan klarifikasi wajib pajak terindikasi pengguna yang melunasi utang pajak atas surat ketetapan pajak yang merupakan koreksi terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
Selanjutnya, DJP juga mengabulkan klarifikasi apabila dilakukan penghentian pemeriksaan bukti permulaan karena wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait penggunaan faktur pajak tidak sah.
Lalu, klarifikasi juga dikabulkan dalam hal wajib pajak terindikasi pengguna dilakukan penghentian penyidikan terkait penggunaan faktur pajak tidak sah, serta dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak terindikasi pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rig)