Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan warga yang bekerja sebagai pemulung saat mengunjungi Rusunawa Griya Cipta Kedaung, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan masyarakat masih bisa membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Maruarar mengatakan pemberian fasilitas PPN atas rumah DTP menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Namun, fasilitas PPN DTP sebesar 100% akan berakhir pada bulan ini.
"PPN-nya sampai bulan Juni ini 0%. Kebijakan yang sangat pro rakyat dilakukan dalam berapa bulan ini," katanya dalam International Conference on Infrastructure 2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).
PMK 13/2025 telah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 persyaratan.
Pertama, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah atau satuan rusun tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Ketiga, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, rumah atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kelima, rumah tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas DTP diberikan terhadap PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun pada masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar. Sementara jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.
Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rusun. Selain itu, pihak yang telah memanfaatkan PPN DTP juga tidak boleh memindahtangankan rumah tapak atau satuan rusun tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. (dik)