Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews –Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku.
Pengaturan tersebut memperjelas ketentuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sesuai dengan aturan, wajib pajak bisa mengubah metode pembukuan dan/atau tahun buku panjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak.
“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 28 ayat (6) UU KUP, dikutip pada Minggu (8/6/2025).
Sebelumnya, perincian tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku sempat diatur dalam 2 surat edaran dirjen pajak, yakni SE-40/PJ.42/1998 dan SE-14/PJ.313/1991.
Apabila disandingkan dengan kedua surat edaran tersebut, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengajukan permohonan persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku relatif serupa.
Misal, SE-14/PJ.313/1991 mensyaratkan wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan harus sudah mengirimkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir. Selain itu, SE-14/PJ.313/1991 juga mensyaratkan wajib pajak tidak memiliki utang pajak.
Syarat dalam SE-14/PJ.313/1991 tersebut serupa dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:
Persamaan lain juga terdapat pada alasan perubahan yang bisa dipertimbangkan DJP. Berdasarkan SE-14/PJ.313/1991, DJP akan menyetujui permohonan wajib pajak sepanjang memenuhi 3 persyaratan:
Ketiga syarat tersebut juga masih berlaku dalam PER-8/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) huruf b PER-8/PJ/2025, ada 3 pernyataan yang harus disampaikan wajib pajak dalam permohonan persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku:
Apabila mengacu pada format surat permohonan perubahan metode pembukuan serta perubahan tahun buku, penyampaian ketiga pernyataan tersebut dilakukan dengan memberi tanda centang pada kolom yang tersedia.
Adapun perbedaan lebih terletak pada PER-8/PJ/2025 yang mengakomodasi penyampaian permohonan secara elektronik via coretax. Perbedaan lainnya adalah PER-8/PJ/2025 telah memperjelas syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.
Selain itu, perbedaan yang mencolok terletak pada waktu pemrosesan keputusan permohonan. Berdasarkan SE-14/PJ.313/1991, Keputusan permohonan akan diberikan dalam jangka waktu 2 bulan setelah permohonan beserta dokumen pendukung telah dipenuhi wajib pajak.
Sementara itu, berdasarkan PER-8/PJ/2025, keputusan permohonan tersebut akan terbit maksimal 15 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan. Artinya, proses penerbitan keputusan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kini lebih singkat. (dik)