Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas penyampaian SPT Tahunan PPh.
Merujuk pada pasal 97 ayat (1), wajib Pajak papat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).
“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan…disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak,” bunyi penggalan Pasal 97 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).
Bila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan secara langsung ke KPP/KP2KP; atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak, baik badan atau orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus memberikan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
Bila ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tambahan informasi, dirjen pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. (rig)