PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 03 Juni 2025 | 17.30 WIB
Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bakal calon kepala daerah kini bisa mengajukan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan atau sering disebut tax clearance secara online melalui laman portal wajib pajak di coretax administration system.

Ketentuan teknis mengenai pengajuan tax clearance bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Nantinya, DJP akan menerbitkan tax clearance secara otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

"Pengajuan permohonan ... dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak," bunyi Pasal 143 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Tax clearance akan menunjukkan minimal 3 butir informasi mengenai bakal calon kepala daerah. Pertama, identitas wajib pajak.

Kedua, rekapitulasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak. Ketiga, data terkait utang pajak atau tunggakan pajak calon kepala daerah.

"Wajib pajak dapat memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dengan mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak," bunyi Pasal 143 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Jika wajib pajak mengajukan permohonan via coretax, DJP akan menerbitkan tax clearance bakal calon kepala daerah secara otomatis, setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Kemudian, dirjen pajak akan meminta kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menerima pengajuan wajib pajak, serta menerbitkan surat yang dibutuhkan untuk bakal calon kepala daerah.

Tak hanya melalui coretax, wajib pajak juga masih bisa mengajukan permohonan tax clearance secara tertulis ke KPP atau KP2KP.

"Surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah yang telah diterbitkan ... disampaikan kepada wajib pajak, atau kuasa atau pihak lain yang ditunjuk," ulas Pasal 143 ayat (8) PER-8/PJ/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.