Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga saat ini sudah ada 179 perusahaan yang ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan perusahaan AEO ini terdiri atas 152 perusahaan manufaktur/eksportir/importir dan 27 perusahaan penyedia jasa logistik. Menurutnya, pemberian status AEO menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan dan memperlancar arus perdagangan internasional.
"Dengan status ini, perusahaan memperoleh berbagai kemudahan dan percepatan layanan sekaligus berperan aktif menjaga keamanan rantai logistik internasional," katanya, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Budi mengatakan DJBC baru saja menyerahkan sertifikat AEO kepada 23 perusahaan pada 20 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan merupakan eksportir dan importir, sedangkan 5 lainnya adalah penyedia jasa logistik.
Program AEO adalah salah satu skema internasional yang diadopsi oleh Indonesia untuk meningkatkan keamanan rantai pasok dan efisiensi perdagangan global. Perusahaan yang mendapatkan status AEO telah melalui proses verifikasi dan pembinaan dari DJBC, serta dinyatakan sebagai mitra terpercaya yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.
Predikat AEO diberikan hanya kepada perusahaan yang memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam PMK 137/2023.
"Dengan bertambahnya jumlah perusahaan bersertifikat AEO, kami berharap dapat memperluas jangkauan pengawasan yang efektif tanpa menghambat kelancaran arus barang," ujarnya.
Budi menyebut nilai cost, insurance, and freight (CIF) atas impor oleh perusahaan AEO pada 2024 mencapai US$37 miliar atau 8,01% dari nilai CIF impor nasional. Sementara dari sisi ekspor, perusahaan AEO memiliki nilai ekspor sebesar US$41 miliar atau 13,65% dari total nilai ekspor nasional pada 2025.
Dalam hal penerimaan bea masuk, perusahaan AEO berkontribusi sebesar Rp2,5 triliun atau 6,03% dari total penerimaan bea masuk pada 2024.
"Meskipun jumlah perusahaan AEO hanya sebagian kecil dari total pelaku ekspor dan impor nasional, peran mereka sangat besar dan strategis dalam mendukung perekonomian Indonesia," imbuhnya.
PMK 137/2023 mengatur operator ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas manufaktur; eksportir; importir; pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK); pengangkut; dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global, meliputi namun tidak terbatas pada konsolidator, perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, dan perusahaan di kawasan bebas.
Agar dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi tersebut harus memenuhi persyaratan umum yakni tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan; dan memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Selain persyaratan umum, operator ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; sistem pengelolaan data perdagangan; kemampuan keuangan; sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi; sistem pendidikan, pelatihan dan kepedulian; sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan; serta sistem pengukuran, analisis dan peningkatan.
Keputusan pengakuan sebagai AEO akan berlaku selama 5 tahun. Keputusan pengakuan sebagai AEO dapat diperpanjang setiap 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh DJBC.
Operator ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO akan diberikan perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan kepabeanan tertentu ini berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus.
Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.
Sementara itu, perlakuan kepabeanan bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, yang meliputi namun tidak terbatas pada memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah; penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku; serta prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.
Perlakuan kepabeanan bersifat khusus juga dapat berupa prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan; pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko; dan/atau kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dik)