JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan (litbang) ilmu pengetahuan berdasarkan PMK 200/2019.
Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan SDM FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) Hera Nirwati mengatakan fasilitas fiskal tersebut telah membantu para peneliti yang mesti mendatangkan bahan dan peralatan riset dari luar negeri.
"Kebijakan ini sangat membantu mempercepat riset, terutama di bidang sains dan teknologi yang memerlukan bahan dan instrumen khusus yang tidak tersedia di dalam negeri," katanya dalam video yang diunggah Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
FK-KMK turut memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian berupa sequencer yang digunakan dalam riset DNA/RNA sequencing.
Menurut Hera, fasilitas ini memberikan kemudahan bagi peneliti lantaran tidak perlu memikirkan bea masuk dan pajak yang biasa dikenakan atas barang impor. Sebab sebelumnya, proses pengadaan barang penelitian kerap terkendala oleh tingginya bea masuk dan waktu administrasi yang panjang.
"Dengan adanya fasilitas pembebasan ini, kami dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk kegiatan penelitian itu sendiri seperti untuk analisis data, publikasi, dan pengembangan hasil riset menjadi inovasi nyata," ujarnya.
Melalui PMK 200/2019, pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai atas barang dan/atau peralatan yang digunakan untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Agar mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tempat pemasukan barang.
Permohonan tersebut dibuat sesuai dengan contoh format permohonan yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 200/2019. Permohonan tersebut juga harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan dan dilampiri dengan 2 dokumen.
Pertama, rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Untuk perguruan tinggi negeri, rekomendasi tersebut berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.
Sedangkan, untuk perguruan tinggi swasta, rekomendasi tersebut berasal dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi. Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut harus memuat minimal 4 jenis informasi.
Keempat jenis informasi tersebut, yaitu identitas perguruan tinggi; perincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan dapat pembebasan bea masuk dan cukai; uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan; serta uraian manfaat kegiatan.
Kedua, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Apabila barang berasal dari pembelian maka dokumen perolehan barang bisa berupa fotokopi dokumen pembelian.
Sedangkan jika barang tersebut berasal dari hibah atau bantuan maka dokumen perolehan barang dapat berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama.
Selanjutnya, atas permohonan pembebasan tersebut, kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan.
Dalam hal permohonan disetujui, kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas barang tersebut.
Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai itu harus dilakukan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan menteri keuangan. (dik)
