JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mulai menetapkan harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE) untuk komoditas emas pada 23 Desember 2025.
Penetapan HR dan HPE emas ini dilaksanakan seiring dengan penerbitan PMK 80/2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas.
"PMK terkait bea keluar ekspor emas menjadi upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas emas dan mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nasional," ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
HR emas digunakan sebagai dasar penetapan tarif bea keluar emas, sementara HPE emas dipakai sebagai acuan harga ekspor dalam pengenaan bea keluar emas. Bea keluar dikenakan atas 4 jenis emas.
Pertama, emas mentah (dore) dalam bentuk bongkah, batangan logam (ingot), batang tuangan, dan bentuk lainnya. Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa butiran (granule) dan bentuk lainnya yang tidak termasuk dore.
Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempah berupa bongkah, ingot, dan emas batang cetak (cast bar) yang tidak termasuk dore. Keempat, emas batang cetak mesin (minted bar).
PMK 80/2025 berlaku mulai 23 Desember 2025 sehingga Kemendag mulai menetapkan HR dan HPE emas pada tanggal tersebut. Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pungutan bea keluar atas ekspor emas baru akan diterapkan pada 1 Januari 2026.
Pada periode 23–31 Desember 2025, Tommy menyebut HR emas ditetapkan sebesar US$133.912,59 per kilogram, sedangkan HPE emas US$4.165,15 per troy ounce. Penetapan HR dan HPE emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) 2369/2025.
Dia menyebut penetapan HR dan HPE emas dipengaruhi dinamika pasar seperti pelemahan dolar Amerika Serikat dan peningkatan minat investor terhadap logam mulia.
"Penetapan HPE dan HR komoditas emas dipengaruhi oleh melemahnya dolar Amerika Serikat dan meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai," ujarnya.
Tommy menambahkan HR dan HPE emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix per 15.00 pada periode 19 November – 9 Desember 2025.
Penetapan dilakukan secara kredibel dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha. Penetapan HR dan HPE juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Koordinasi ini untuk memastikan kebijakan HR dan HPE emas objektif dan sesuai dengan dinamika pasar," imbuh Tommy. (dik)
