KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bocoran Purbaya Soal Tarif Bea Keluar Batu Bara: 5%–11%

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 03 Januari 2026 | 15.00 WIB
Bocoran Purbaya Soal Tarif Bea Keluar Batu Bara: 5%–11%
<p>Ilustrasi. Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyusun skema kebijakan pungutan bea keluar atas ekspor komoditas batu bara, yang direncanakan berlaku pada tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut besaran tarif bea keluar batu bara akan disesuaikan dengan harga acuan komoditas di pasar global. Tarifnya juga bakal bervariasi, mulai dari 5% hingga 11%.

"Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah sih, [tarif bea keluar] diusulkan tergantung harga batu bara ya, ada 5%, ada 8%, ada 11%, tergantung level harga batu baranya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (3/1/2026).

Meski sudah ada usulan tarif, Purbaya belum bisa memastikan besaran aslinya karena ketentuan teknis pemungutan bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan antarkementerian dan lembaga hingga hari ini.

Nanti, kebijakan pungutan bea keluar batu bara akan diatur melalui peraturan setingkat menteri. Sayang, Menkeu belum bisa memastikan kapan payung hukum itu diterbitkan. Dia hanya mengatakan ketika aturan resmi terbit, ketentuan pungutan dapat berlaku surut (retroaktif).

"Aturannya sedang dibuat, jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya, karena sebagian juga masih ada yang protes 'kan. Kita mungkin akan rapat terbatas ke depan, ini bisa berlaku surut juga," kata Purbaya.

Pemerintah melalui menteri keuangan mulai menyampaikan rencana pungutan baru, yaitu bea keluar atas ekspor komoditas emas dan batu bara, sejak akhir 2025.

Namun, pemerintah baru menerbitkan satu regulasi, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dengan memberlakukan 2 pungutan baru tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara bertambah sekitar Rp23 triliun. Jumlah itu bersumber dari setoran bea keluar batu bara senilai Rp20 triliun dan bea keluar emas senilai Rp3 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.