PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 22 Mei 2025 | 17.30 WIB
Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang hendak melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 mengatur perusahaan tidak boleh sedang dalam proses melaksanakan 13 jenis kegiatan yang melibatkan penyelesaian upaya administrasi dan hukum, ketika mengajukan penghapusan NPWP badan.

"Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif...penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan...tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum," bunyi Pasal 49 huruf e PMK 81/2024.

Terdapat 13 kegiatan proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud dalam PMK 81/2024. Pertama, pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, penghapusan NPWP dilakukan asalkan wajib pajak tidak dalam proses pengajuan keberatan. Ketiga, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Keempat, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Kelima, pengurangan denda administratif PBB.

Keenam, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Ketujuh, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB yang tidak benar.

Kedelapan, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Kesembilan, pembatalan Surat Tagihan PBB yang tidak benar. Kesepuluh, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan.

Kesebelas, wajib pajak harus memenuhi syarat tidak sedang melakukan upaya gugatan. Keduabelas, melakukan banding. Ketigabelas, melakukan peninjauan kembali. Sebagai informasi, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP.

"Permohonan penghapusan NPWP ... dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ..., serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan," bunyi Pasal 47 ayat (1) PMK 81/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.