CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 28 April 2025 | 14.00 WIB
DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Ditjen Pajak (DJP) akan mengganti fungsi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan fitur aktivasi akun Coretax DJP.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi dan badan tidak lagi memerlukan EFIN saat melakukan administrasi perpajakan secara online melalui coretax system, termasuk melaporkan SPT Tahunan.

"Penggunaan EFIN untuk mengakses layanan digital DJP pertama kali telah digantikan dengan fitur aktivasi akun pada Coretax DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Sebelumnya, lanjut Dwi, wajib pajak membutuhkan nomor EFIN ketika lupa password untuk login ke akun wajib pajak. Namun, sejak ada coretax system, EFIN tidak dibutuhkan ketika wajib pajak ingin mengurus lupa password akun.

Dia menerangkan wajib pajak kini hanya perlu mengklik fitur Lupa Kata Sandi di aplikasi Coretax DJP. Kemudian, DJP akan mengirimkan tautan melalui SMS atau email wajib pajak yang terdaftar untuk mengganti password yang lama.

"Fitur lupa atau password yang sebelumnya memerlukan EFIN, akan digantikan dengan pengiriman tautan reset password melalui SMS atau email terdaftar wajib pajak," jelas Dwi.

Saat implementasi coretax system secara menyeluruh maka transaksi elektronik dengan DJP tidak lagi memerlukan EFIN. Namun demikian, untuk tahun ini, penggunaan EFIN masih berlaku.

Misal, saat wajib pajak mau mengaktivasi akun pertama kali atau wajib pajak badan yang mau melaporkan SPT Tahunan, termasuk ketika mengatur ulang kata sandi. Apabila lupa, wajib pajak bisa meminta nomor EFIN ke petugas pajak.

Caranya, wajib pajak bisa mengirim email ke [email protected], telepon ke nomor 1500200, live chat di laman resmi pajak.go.id, membuka aplikasi M-Pajak, atau datang ke kantor pajak terdaftar. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.