Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Izin pembuatan meterai dalam bentuk lain kini bisa diajukan via Coretax DJP. Meterai dalam bentuk lain yang dimaksud mencakup meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.
Sesuai dengan ketentuan, meterai dalam bentuk lain dapat digunakan oleh wajib pajak yang telah memiliki izin dari menteri keuangan untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain. Adapun kewenangan pemberian izin tersebut didelegasikan kepada dirjen pajak.
“Menteri [keuangan] melimpahkan kewenangan pemberian dan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain….dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (7) PMK 78/2024, dikutip pada Minggu (27/4/2025).
Dalam praktiknya, pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut dilaksanakan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, khusus untuk izin pembuatan meterai teraan digital akan diberikan secara otomatis tanpa melalui permohonan izin.
Dengan demikian, permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain berlaku untuk meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. Adapun permohonan izin pembuatan materai dalam bentuk lain dapat disampaikan melalui salah satu dari 3 saluran.
Pertama, secara langsung. Kedua, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, secara elektronik. Nah, penyampaian permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain secara elektronik kini dapat dilakukan via Coretax DJP.
Permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut bisa diajukan melalui Modul layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Untuk diperhatikan, izin pembuatan meterai dalam bentuk lain memiliki kode jenis pelayanan AS.16. Secara lebih terperinci, kode jenis layanan tersebut memiliki sejumlah kategori sub-layanan. Pertama, AS.16-01. LA.16-01 Izin Pembuatan Meterai Teraan.
Kedua, AS.16-05. LA.16-05 Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi. Ketiga, AS.16-08 LA.16-08 Izin Pembuatan Meterai Percetakan.
Selain mengakomodasi pengajuan izin, Coretax DJP juga mengakomodasi pembetulan izin serta laporan bulanan terkait dengan pembuatan meterai komputerisasi dan pembubuhan meterai percetakan. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews