KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Komputerisasi?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 18 November 2024 | 18.00 WIB
Apa Itu Meterai Komputerisasi?

METERAI adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Merujuk pada definisi tersebut, meterai nyatanya tidak hanya berbentuk meterai tempel atau meterai elektronik seperti yang banyak beredar di masyarakat. Lebih luas dari itu, ada pula meterai dalam bentuk lain.

Namun, meterai dalam bentuk lain tidak dapat digunakan oleh sembarang pihak. Pihak yang ingin menggunakan meterai dalam bentuk lain, seperti meterai komputerisasi, harus mengantongi izin dan memenuhi ketentuan tertentu. Lantas, apa itu meterai komputerisasi?

Definisi

Meterai komputerisasi adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi (Pasal 1 angka 11 PMK No. 78/2024).

Seperti halnya meterai dalam bentuk lain, meterai komputerisasi hanya dapat digunakan oleh pihak yang telah mengantongi izin pembuatan meterai dalam bentuk lain. Wajib pajak perlu mengajukan izin tersebut kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak dapat mengajukan izin pembuatan meterai komputerisasi apabila: (i) menerbitkan dokumen surat berharga selain cek dan bilyet giro dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan; dan (ii) memiliki komputer.

Permohonan izin tersebut harus dilampiri dengan surat pernyataan penggunaan meterai komputerisasi. Contoh format surat pernyataan penggunaan meterai komputerisasi tercantum dalam lampiran PMK 78/2024.

Dalam pembuatan meterai komputerisasi, wajib pajak yang telah memperoleh izin wajib melakukan deposit ke kas negara sebelum membuat meterai komputerisasi. Deposit dalam konteks ini berarti penyetoran di muka bea meterai.

Umumnya, jumlah deposit disetorkan sesuai dengan perhitungan perkiraan dokumen yang harus dilunasi setiap bulannya. Deposit dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Setiap kali wajib pajak melakukan pembubuhan meterai komputerisasi maka saldo depositnya akan berkurang sebesar nilai nominal meterai komputerisasi yang dibubuhkan. Untuk diperhatikan, wajib pajak dilarang membuat meterai komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai deposit.

Apabila wajib pajak membuat meterai komputerisasi dengan jumlah melebihi deposit yang disetorkan maka harus melakukan pemeteraian kemudian atas dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Selain melakukan deposit, wajib pajak yang telah memperoleh izin wajib menyampaikan laporan pembuatan meterai komputerisasi. Laporan itu harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembuatan meterai komputerisasi berakhir.

Dalam hal tidak terdapat pembuatan meterai komputerisasi maka laporan tersebut tetap harus dibuat dan disampaikan. Apabila wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan tersebut maka izin pembuatan meterai komputerisasinya bisa dicabut.

Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi

Selain secara jabatan, wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan pencabutan izin pembuatan meterai komputerisasi. Permohonan pencabutan izin bisa diajukan apabila wajib pajak tidak lagi akan membuat meterai komputerisasi pada kemudian hari.

Wajib pajak yang izin pembuatan meterai komputerisasinya dicabut bisa mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Permohonan itu bisa diajukan apabila wajib pajak tidak lagi akan membuat meterai komputerisasi di kemudian hari.

Berbeda dengan meterai lainnya, berdasarkan PMK 78/2024, meterai komputerisasi hanya memiliki unsur: (i) tulisan "METERAI KOMPUTERISASI"; (ii) angka yang menunjukkan tarif bea meterai; serta (iii) tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan.

Unsur meterai komputerisasi tersebut sedikit berbeda dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Pada PMK 134/2021, unsur dari meterai komputerisasi hanya terdiri atas 2 hal, yaitu: (i) tulisan "BEA METERAI LUNAS"; dan (ii) angka yang menunjukkan tarif bea meterai.

Namun, baik PMK 78/2024 maupun PMK 134/2021, tidak melampirkan contoh bentuk meterai komputerisasi. Namun, gambaran contoh meterai komputerisasi di antaranya tercantum dalam beleid yang lebih lawas, yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE - 05/PJ.5/2001.

Berikut contoh bentuk tanda bea meterai lunas dengan meterai komputerisasi berdasarkan SE-05/PJ.05/2001. Adapun meterai komputerisasi memang hanya berupa label yang dibubuhkan pada suatu dokumen melalui sistem komputerisasi. (rig)


 

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.