KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Dian Kurniati
Minggu, 13 April 2025 | 15.30 WIB
Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pengawasan kepabeanan di pelabuhan saat ini telah memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi digital.

Sri Mulyani mengatakan teknologi yang telah diterapkan di pelabuhan antara lain Hi-co scan x-ray system. Menurutnya, pemanfaatan teknologi ini telah membuat kegiatan ekspor-impor barang menjadi lebih cepat.

"Kami mengimplementasikan Hi-co x-ray. Dengan demikian, petugas bea cukai tidak perlu harus melihat, membongkar, karena kita sudah bisa lihat setiap kontainer, tanpa adanya intervensi dari petugas," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah melaksanakan deregulasi kepabeanan untuk memudahkan dunia usaha. Terlebih, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS).

Dia menjelaskan pemerintah berupaya menyederhanakan perizinan dan tata niaga impor dengan memperbaiki proses perizinan berbasis data. Selain itu, pengawasan impor barang juga kebanyakan sudah digeser dari border menjadi post-border.

Kemudian, pemerintah juga menerapkan National Logistic Ecosystem (NLE) di 53 pelabuhan dan 7 bandara untuk mempercepat proses ekspor-impor sehingga menurunkan biaya logistik.

Meski demikian, pengawasan kepabeanan di pelabuhan dan bandara juga terus diperkuat. Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan mengoptimalkan teknologi alat pemindai untuk mengatasi lalu lintas barang.

Penerapan Hi-co scan x-ray system telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-99/BC/2003. Hi-Co scan x-ray system ini digunakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas (kontainer).

Lebih lanjut, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap 4 kelompok barang. Pertama, barang impor dengan PIB jalur hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer.

Kedua, barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit pencegahan dan penyidikan. Ketiga, barang impor eksep. Keempat, barang impor yang ditindaklanjuti, tujuan kawasan berikat (KB) atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi.

Selain terhadap barang-barang tersebut, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system juga dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi.

Namun, terdapat 2 kelompok barang yang dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, yakni barang impor peka cahaya (photo sensitives) serta barang impor yang mengandung zat radioaktif.

Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.