PER-3/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 13 April 2025 | 07.30 WIB
DJP Perbarui Daftar Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan tersebut dilakukan melalui penerbitan PER-3/PJ/2025 yang merupakan perubahan keempat dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar ini ialah Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. B.93/Dt.III.IV.1/HM01/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

“Terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” bunyi salah satu pertimbangan PER-3/PJ/2025, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Pertimbangan lainnya ialah adanya Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen No. B-270/DJ.IV/Dt.IV.I/HK.00.1/02/2025 tertanggal 10 Februari 2025

Melalui surat tersebut, terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat perpanjangan izin sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Adanya usulan-usulan tersebut membuat dirjen pajak mengubah ketentuan lampiran I PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2024. Adapun PER-3/PJ/2025 berlaku mulai 27 Maret 2025.

Berdasarkan lampiran tersebut, terdapat 3 badan amil zakat nasional (Baznas), 49 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional (sebelumnya ada 43), 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 39 LAZ skala provinsi, dan sekitar 93 LAZ skala kabupaten/kota (sebelumnya 215).

Selanjutnya, 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 8 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional, 1 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat provinsi.

Ada pula 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu serta 1 pengelola sumbangan keagamaan wajib Khonghucu

Untuk diperhatikan, jika badan atau lembaga dilakukan pencabutan oleh instansi terkait maka zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga tersebut sejak tanggal dilakukannya pencabutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.