[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Zakat Diusulkan Jadi Kredit Pajak, Ini Kata PBNU

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Juli 2026 | 14.00 WIB
Zakat Diusulkan Jadi Kredit Pajak, Ini Kata PBNU
<p>Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) usai bertemu di Gedung PBNU, Rabu (22/7/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews – Nahdlatul Ulama (NU) berpandangan pemerintah memiliki kebebasan untuk menentukan perlakuan pajak atas pembayaran zakat.

Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) Yahya Cholil Staquf yang akrab disapa Gus Yahya mengatakan tidak ada norma khusus dalam syariat yang mengatur mengenai perlakuan pajak atas zakat.

"Itu sebetulnya kalau dari kacamata syariat itu tidak ada norma khusus tentang itu. Nah, maka sebetulnya tergantung pemerintah mengalkulasikannya seperti apa," ujar Gus Yahya, Rabu (22/7/2026).

Dengan demikian, perlakuan pajak khusus atas zakat bisa diterapkan oleh pemerintah bila memang dirasa dibutuhkan. "Kalau dibutuhkan, bisa dilakukan. Sebetulnya tidak ada norma yang mengatur khusus soal masalah ini," ujar Gus Yahya.

Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong pemerintah untuk menetapkan pembayaran zakat sebagai kredit pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak seperti saat ini.

Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI M. Cholil Nafis mengatakan zakat perlu diperlakukan sebagai kredit pajak guna memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang menunaikan kewajiban zakat.

"Umat Islam ini sebenarnya membayar 2 kewajiban, zakat dan pajak. Oleh karena itu, kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," ujar Cholil Nafis.

Adapun Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan pembayaran zakat akan melonjak signifikan bila pemerintah memperlakukan pembayaran dimaksud sebagai kredit pajak.

"Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung (kredit pajak)," ujar Rizaludin.

Menanggapi masukan-masukan dimaksud, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penetapan zakat sebagai kredit pajak perlu mempertimbangkan aspek keadilan antarumat beragama.

"Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," ujar Bimo.

Bimo pun mengatakan pintu DJP tetap terbuka untuk mendiskusikan perlakuan pajak atas zakat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.