Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 masih disampaikan melalui e-PSPT.
Layanan e-PSPT merupakan fitur yang digunakan, baik oleh orang pribadi maupun badan, untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJP Online atau perpanjanganspt.pajak.go.id.
“Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 disampaikan ke KPP terdaftar secara tertulis atau melalui e-PSPT pada laman http://djponline.pajak.go.id sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (8/4/2025).
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Perpanjangan jangka waktu ini diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan perpanjangan SPT yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan.
Ketentuan perpanjangan tersebut diatur dalam Pasal 13 hingga Pasal 16 PMK 243/2014. Merujuk pada pasal 14, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.
Alhasil, bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April 2025. Selain itu, berdasarkan pasal 14, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus dilampiri dengan 3 dokumen.
Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP.
SSP tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak. Adapun pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Selanjutnya, berdasarkan pasal 15, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui 4 cara.
Pertama, secara langsung. Kedua, pos dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Adapun saluran tertentu itu mengacu pada e-PSPT.
Bagi wajib pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat 4 dokumen yang perlu disiapkan sebagai lampiran. Pertama, formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (Formulir SPT Y). Simak Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?
Formulir tersebut terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kategori wajib pajak. Untuk orang pribadi (Formulir 1770-Y), wajib pajak badan (Formulir 1771-Y), dan wajib pajak dengan pembukuan dolar AS (Formulir 1771-$Y). Formulir itu dapat diunduh pada bagian petunjuk pengisian e-PSPT.
Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat pernyataan dari kantor akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai (apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan public). Keempat, perhitungan PPh Pasal 26 (jika ada). Simak Apa Itu e-PSPT? (rig)