Ilustrasi. Seorang pekerja memeriksa gudang produk makanan olahan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). ANTARA FOTO/Sullthony Hasanuddin/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Maret 2025 meski bulan tersebut bertepatan dengan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), penurunan PMI manufaktur dari 53,6 pada Februari menjadi 52,4 pada Maret 2025 disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat.
"Bayangkan jika tidak ada perayaan hari besar keagamaan dan liburan pada bulan Maret ini maka PMI Indonesia bisa turun lebih dalam lagi," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, dikutip pada Minggu (6/4/2025).
Berdasarkan catatan Kemenperin, penjualan produk industri makanan dan minuman serta industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjelang Idulfitri justru menurun.
Namun, perlu dicatat, penurunan PMI manufaktur pada Maret 2025 terjadi di seluruh negara Asia Tenggara. Terdapat beberapa negara yang bahkan mencatatkan PMI manufaktur di bawah 50.
Negara-negara dimaksud antara lain Vietnam dengan PMI manufaktur senilai 50,5, Thailand dengan PMI manufaktur senilai 49,9, dan Myanmar dengan PMI manufaktur senilai 49,8.
Tak seperti Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara tidak menyelenggarakan perayaan hari raya Idulfitri yang notabene dapat menahan laju penurunan PMI manufaktur.
"PMI Indonesia [seharusnya] lebih tinggi ketimbang PMI bulan lalu sebesar 53,6 jika mampu mengoptimalkan demand perayaan keagamaan dan juga mengoptimalkan pengendalian produk impor murah di pasar domestik," tutur Febri.
Ke depan, Kemenperin berkomitmen untuk terus melindungi manufaktur nasional melalui beragam kebijakan, mulai dari penerapan standar nasional Indonesia (SNI) hingga tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Pemerintah juga akan menerapkan pembatasan impor dan kebijakan nontarif guna melindungi industri lokal. Menurut Febri, melindungi industri dalam negeri berarti melindungi 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja pada industri dalam negeri.
"Sekali lagi kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor murah yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri," ujarnya. (rig)