Ilustrasi. Foto udara rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut periode insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dapat menjadi momentum untuk mewujudkan hunian idaman.
Melalui unggahannya di media sosial, BKF menjelaskan pemerintah kembali memberikan insentif PPN atas rumah DTP pada tahun ini. Insentif pajak ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
"Yuk, manfaatkan insentif ini dan wujudkan hunian idaman sekarang juga!" tulis BKF di media sosial, dikutip pada Selasa (1/4/2025).
PMK 13/2025 mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 persyaratan.
Pertama, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah atau satuan rusun tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Ketiga, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.
Keempat, rumah atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kelima, rumah tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Insentif DTP diberikan terhadap PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun pada masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, apabila penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025 maka PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP hingga Rp2 miliar.
"Beli rumah, dapatkan potongan PPN hingga Rp220 juta," tulis BKF.
Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rusun. Pihak yang memanfaatkan PPN DTP juga tidak boleh memindahtangankan rumah tapak atau satuan rusun tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. (rig)