ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu Apa Saja Tugas Kring Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 31 Maret 2025 | 07.30 WIB
Tahukah Kamu Apa Saja Tugas Kring Pajak?

Ilustrasi.

KRING Pajak merupakan saluran yang tak asing bagi pihak-pihak yang berkecimpung di perpajakan. Saluran yang disediakan Ditjen pajak (DJP) ini menjadi rujukan berbagai pihak saat ingin bertanya informasi seputar perpajakan atau meminta layanan lupa EFIN.

Selain menjawab berbagai pertanyaan, Kring Pajak juga rutin memberikan beragam informasi perpajakan untuk wajib pajak. Kerap bersinggungan dengan wajib pajak, tahukah kamu apa saja sebenarnya tugas dari Kring Pajak?

Kring Pajak sebenarnya merupakan nama publikasi dari Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. Ketentuan terkait dengan tugas Kring Pajak pun telah diatur melalui PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Kring Pajak bertugas memberikan 3 jenis layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pertama, pemberian informasi umum perpajakan. Pemberian informasi umum perpajakan adalah layanan pemberian informasi perpajakan berdasarkan pertanyaan atau permintaan dari masyarakat dan/atau wajib pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP.

Layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut meliputi:

  1. Informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;
  2. Informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh DJP dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak; dan
  3. Informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Informasi pendukung itu seperti informasi alamat dan nomor telepon unit kerja DJP, konfirmasi kebenaran NPWP dan informasi lain yang disediakan oleh KLIP DJP sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, penyampaian informasi perpajakan. Penyampaian informasi perpajakan adalah kegiatan menyampaikan informasi di bidang perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajib pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP.

Layanan penyampaian informasi perpajakan tersebut meliputi: edukasi perpajakan; survei perpajakan; dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak; apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau layanan penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat dan/atau wajib pajak.

Ketiga, penerimaan dan pengelolaan pengaduan. Penerimaan dan pengelolaan pengaduan adalah layanan penerimaan pengaduan dari masyarakat dan/atau wajib pajak dan melakukan pengelolaan atas pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kring Pajak menerima dan mengelola pengaduan yang meliputi: pengaduan pelayanan perpajakan; pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai; dan/atau pengaduan tindak pidana perpajakan.

Kring Pajak menyediakan layanan-layanan tersebut melalui berbagai saluran berikut:

  1. Telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
  2. Saluran X dengan akun @kring_pajak dan email dengan alamat [email protected] untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
  3. Faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat [email protected], dan situs pajak dengan alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.