JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk berhati-hati terhadap file yang dikirimkan oleh pihak tidak dikenal melalui pesan atau chat.
DJP mengkhawatirkan file tersebut dapat menjadi sarana penipuan atau serangan siber. Salah satu modus yang sedang marak ialah menyamarkan virus, malware, atau program berbahaya sebagai aplikasi maupun file yang terlihat biasa.
"Waspadai pesan atau file mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, apalagi kalau berisi tautan atau aplikasi yang harus diunduh. Jangan asal klik atau buka ya," imbau DJP melalui media sosial resminya, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).
DJP menjelaskan file bodong yang dibuka atau terpasang di smartphone dapat memberikan akses kepada pelaku untuk memperoleh data dan informasi yang tersimpan di gawai wajib pajak. Modus tersebut mirip dengan taktik trojan horse dalam mitologi Yunani, yakni menyusupkan sesuatu yang tampak tidak berbahaya untuk mendapatkan akses dari dalam.
Data yang dapat dicuri atau disalahgunakan antara lain data perbankan, kata sandi media sosial, kata sandi coretax, serta data rahasia lainnya.
"Jika program trojan horse terinstal dalam ponsel kita, dia [pelaku] bisa mengakses dan menyalahgunakan data dan informasi rahasia yang kita miliki dari dalam ponsel kita sendiri," jelas DJP.
Jika berhasil mengakses data wajib pajak, pelaku dapat memanfaatkannya untuk mengambil alih akun wajib pajak dan akun media sosial, melakukan penipuan, mencuri uang, hingga menyalahgunakan identitas wajib pajak.
Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk selalu memeriksa kebenaran file atau dokumen yang diterima sebelum membuka atau mengunduhnya. Kewaspadaan perlu ditingkatkan apabila file tersebut dikirimkan oleh pihak yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak.
"Kalau menerima informasi perpajakan, pastikan cek dulu sumber dan kebenarannya. Cek dulu faktanya, jangan sampai jadi korban penipuan," tegas DJP. (dik)
