Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). Pemerintah menargetkan nilai investasi di KEK Industropolis Batang sebesar Rp75,8 triliun dalam lima tahun ke depan dengan target dapat menyerap tenaga kerja hingga 58.145 orang dengan pengembangan berfokus pada tiga sektor utama yaitu manufaktur, logistik, dan distribusi. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi pemberian insentif kepabeanan hingga Februari 2025 sudah mencapai Rp5,8 triliun.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan realisasi tersebut tumbuh 7,7% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, pemberian insentif kepabeanan tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai industrial assistance dan trade facilitator.
"[Pemanfaatan insentif kepabeanan] dipengaruhi pertumbuhan insentif untuk fasilitas bea masuk kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan KITE," katanya, dikutip pada Minggu (23/3/2025).
Budi menuturkan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada perusahaan. Sejalan dengan pemberian fasilitas tersebut, kegiatan ekonomi di kawasan berfasilitas hingga Februari 2025 juga masih tumbuh.
Fasilitas kepabeanan yang diberikan antara lain kawasan berikat. Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
Insentif yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat ini di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
Selain itu itu, ada pula fasilitas KITE yang diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor. Perusahaan ini akan mendapatkan pembebasan/pengembalian bea masuk serta tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (rig)