KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

Dian Kurniati
Selasa, 18 Maret 2025 | 16.00 WIB
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Salah satu tujuannya, memitigasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC terus memantau tren perubahan pola konsumsi rokok pada masyarakat, yang telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Namun, DJBC dalam 2 bulan pertama 2025 ini memang belum melihat terjadinya downtrading.

"[Downtrading] belum bisa kelihatan, tetapi kita pantau dan kita assess untuk implementasi di lapangan, untuk kita mitigasi," katanya, dikutip pada Selasa (17/3/2025).

Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.

Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%.

Pada UU APBN 2025, target cukai cukai pada tahun depan adalah senilai Rp244,19 triliun. Kemudian, Perpres 201/2024 memerinci target CHT senilai Rp230 triliun, cukai etil alkohol Rp118,57 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp10,18 triliun, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,8 triliun.

Adapun hingga Februari 2025, realisasi cukai tercatat Rp39,6 triliun atau terkontraksi 2,7%. Penerimaan ini setara 16,2% dari target.

Khusus CHT, telah terealisasi Rp38,4 triliun atau turun 2,6%. Kontraksi ini disebabkan oleh produksi rokok pada November dan Desember 2024 yang turun 5,2%, sebagai basis penghitungan penerimaan hasil tembakau pada Januari dan Februari 2025.

Penurunan produksi rokok pada akhir 2024 dinilai tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tarif CHT pada 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.