Ilustrasi. Calon penumpang pesawat menunggu jadwal penerbangan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (8/3/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu mengusulkan kenaikan tarif pajak turis di Bali, dari yang saat ini sejumlah Rp150.000.
Bane menuturkan Bali masih mengalami fenomena overtourism meski telah mengenakan pajak turis sejak Februari 2024. Menurutnya, tarif pajak turis tersebut perlu ditingkatkan sehingga wisatawan yang berkunjung ke Bali lebih terseleksi.
"Kalau mengambil Rp150.000 dan ternyata overtourism juga Bali, jangan-jangan perlu digedein lagi nih," katanya dalam rapat panja RUU Kepariwisataan, dikutip pada Minggu (16/3/2025).
Bane menuturkan fenomena overtourism telah menimbulkan berbagai dampak negatif pada lingkungan dan kehidupan masyarakat di Bali. Misal, karena tumpukan sampah di pantai dan kemacetan lalu lintas.
Menurutnya, overtourism juga tidak sejalan dengan Tri Hita Karana, ajaran Hindu untuk menjaga hubungan harmonis dengan Tuhan, manusia, dan alam.
Dia menjelaskan pajak turis dapat menjadi instrumen untuk menurunkan angka kunjungan wisatawan yang berlebihan ke Bali. Sebab, pengenaan pajak secara tidak langsung akan menyaring hanya wisatawan berkualitas yang berkunjung ke wilayah tersebut.
"Saya melihat tourism tax ini bisa menjadi bagian dari upaya mencegah turis-turis yang, maaf, tidak berkualitas datang," ujar Bane.
Pungutan terhadap turis asing di Bali diterapkan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.
Pasal 5 Perda 6/2023 menyatakan pungutan dikenakan atas turis asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat turis asing memasuki pintu kedatangan di Bali.
Pungutan ini yang dikenakan senilai Rp150.000 per orang. Nominal pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.
Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (rig)