DENPASAR, DDTCNews ā Pemprov Bali meminta Airbnb untuk memastikan seluruh vila dan jasa pariwisata yang dipromosikan di Bali telah mengantongi izin lengkap serta taat membayar pajak. Jika tidak tertib, vila dan jasa pariwisata dimaksud harus dicabut dari platform Airbnb.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati memandang langkah penertiban tersebut tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, tetapi juga menjaga kualitas dan keseimbangan industri pariwisata Bali.
āLangkah penertiban yang ditempuh Pemprov Bali patut diapresiasi karena menyasar persoalan mendasar, yakni legalitas usaha, kewajiban pajak, serta pengaturan kuota akomodasi,ā ujarnya, dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyebut tidak ada masalah dengan Airbnb sebagai platform digital yang legal. Sayangnya, persoalan di Bali muncul karena banyak akomodasi tanpa izin resmi yang dipasarkan melalui platform tersebut.
āAirbnb ini platform resmi dan telah lama beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Persoalannya, di Bali sebagian besar akomodasi yang bekerja sama belum memiliki izin. Ini yang merugikan pemerintah dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,ā tuturnya.
Cok Ace memandang akomodasi tak berizin yang memasarkan akomodasinya via platform digital berpotensi luput dari pengawasan, termasuk dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Kondisi tersebut pada gilirannya menciptakan ketimpangan dengan hotel dan penginapan resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan kewajiban pajak.
Dia memperkirakan angka transaksi sewa hotal via Airbnb di Bali bisa mencapai Rp50 triliun. Jika nilai tersebut dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dengan tarif 10% maka potensi penerimaan pajaknya bisa mencapai Rp5 triliun.
Kendati demikian, ia berharap fokus utamanya bukan sekadar mengejar penerimaan pajak, melainkan upaya untuk menertibkan administrasi usaha sehingga memperjelas besaran pajak yang seharusnya bisa dihimpun Pemprov Bali.
āYang terpenting itu tertib dulu izinnya, jelas pembayaran pajaknya, lalu jumlahnya dikendalikan. Jangan dibiarkan mengikuti keinginan pasar semata,ā tegasnya.
Cok Ace menambahkan PHRI Bali juga mendorong penertiban tidak berhenti pada aspek legalitas. Menurutnya, upaya penertiban juga perlu dilanjutkan dengan pengaturan kuota atau pembatasan jumlah akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital.
Dia menilai tiap jenis akomodasi memiliki segmen pasar berbeda. Misal, Airbnb umumnya menyasar wisatawan yang mencari pengalaman tinggal di rumah penduduk atau vila privat. Dia berharap hal itu bisa dibatasi agar tidak mengambil segmen pasar yang lain.
āPembatasan jumlah bukanlah pelanggaran prinsip persaingan usaha selama pemerintah tidak mengatur harga, melainkan hanya mengendalikan jenis dan jumlah usaha demi keseimbangan tata ruang dan ekonomi daerah,ā tuturnya seperti dilansir swa.co.id.
Selain penertiban izin dan pajak, PHRI Bali juga mendorong agar seluruh akomodasi masuk dalam sistem pendataan terpadu, termasuk menjadi bagian dari asosiasi resmi. Penertiban ini diyakini akan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang telah taat pajak dan aturan. (rig)
