BALI telah sejak lama dikenal sebagai provinsi yang menjadi primadona pariwisata internasional. Terletak di antara Pulau Jawa dan Lombok, Bali menawarkan perpaduan budaya Hindu yang kental, seni tradisional, serta keindahan alam berupa pantai dan pegunungan.
Perpaduan keindahan alam dan keunikan budaya Bali tak ayal menjadi magnet bagi para pelancong baik di dalam dan luar negeri. Tak heran, sektor pariwisata menjadi penggerak utama ekonomi di daerah yang dijuluki Pulau Dewata ini.
Berdasarkan data dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali 2024, daerah ini mengantongi pendapatan daerah senilai Rp7,82 triliun pada 2024. Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar 15,51% dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah pada 2023.
Apabila ditelisik, pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penyumbang utama dengan nilai realisasi Rp5,53 triliun atau 70,74% dari total pendapatan daerah. Selanjutnya, dana transfer ke daerah (TKD) berkontribusi sebesar Rp2,28 triliun atau 29,18% dari total pendapatan daerah.
Sisanya, berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp5,75 miliar atau sekira 0,07% dari total pendapatan daerah. Nilai PAD yang jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan transfer menunjukkan bahwa daerah ini telah mandiri secara fiskal.
Apabila melihat dari sisi komposisi PAD, pajak daerah menjadi kontributor terbesar. Pada 2024, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat mencapai Rp4,52 triliun atau 81,66% dari total PAD. Selanjutnya, retribusi menyumbang penerimaan senilai Rp338,03 miliar atau 6,1% dari total PAD.
Sisanya, berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp197,36 miliar atau 3,6% dari total PAD. Ada pula penerimaan dari lain-lain PAD yang sah senilai Rp479,68 miliar atau 8,7% dari total PAD.
Dari sisi penerimaan pajak daerah, pajak kendaraan bermotor menjadi primadona. Pada 2024, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat senilai Rp1,84 triliun. Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor menyusul dengan nilai realisasi penerimaan senilai Rp1,69 triliun.
Kontributor penerimaan pajak daerah terbesar ketiga berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor dengan nilai realisasi Rp639,36 miliar. Sisanya, berasal dari pajak rokok senilai Rp336,99 miliar dan pajak air permukaan senilai Rp4,48 miliar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengatur ketentuan seputar pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 1/2024. Melalui beleid tersebut, Pemprov Bali di antaranya menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada kapasitas mesin dan peruntukan kendaraan. Untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc dikenai tarif 1,05%. Selanjutnya, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor di atas 200 cc dikenai tarif 1,2%.
Sementara itu, kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, dikenai tarif 0,5%.
Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 5%.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Bali 1/2024 sudah berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sementara itu, PAB baru efektif diterapkan pada 2025. (dik)
