Petugas Baznas mengangkut logistik paket bantuan sembako kepada penerima manfaat di Pandeglang, Banten, Sabtu (22/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk memperlakukan zakat sebagai pengurang pajak.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan zakat seyogianya diperlakukan sebagai pengurang pajak secara langsung, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.
"Jika kita melihat praktik di Malaysia, zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat," ujar Waryono, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).
Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi untuk mendukung integrasi antara zakat dan pajak. "Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kementerian Agama akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi yang berdampak luas bagi pembangunan," kata Waryono.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan ada banyak bentuk dana sosial Islam yang dapat dimaksimalkan, salah satunya adalah integrasi bank tanah dengan tanah wakaf.
"Banyak aset yang belum produktif bisa dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat. Semangat gerakan wakaf ini sejalan dengan perilaku Rasulullah dan para sahabat yang menjadikan wakaf sebagai instrumen utama dalam membangun kesejahteraan masyarakat," ujar Anggito.
Sebagai catatan, International Policy Centre for Inclusive Growth dan UNICEF dalam laporan bertajuk Overview of Zakat Practices Around the World mencatat saat ini setidaknya ada 7 negara yang memberikan insentif pajak untuk pembayar pajak.
Ketujuh negara tersebut antara lain Malaysia, Yordania, Pakistan, Sudan, Indonesia, Bangladesh, dan Singapura. Dari ketujuh negara tersebut, hanya Malaysia yang memperlakukan zakat sebagai pengurang pajak, sedangkan 6 lainnya memperlakukan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Di Indonesia, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bila zakat dimaksud dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. (sap)