PMK 21/2025

Pemerintah Kenakan BMAD atas Nylon Film Asal China, Thailand, Taiwan

Dian Kurniati
Rabu, 12 Maret 2025 | 13.30 WIB
Pemerintah Kenakan BMAD atas Nylon Film Asal China, Thailand, Taiwan

Laman muka dokumen PMK 21/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan.

Pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan. Melalui PMK 21/2025, pemerintah menyatakan penelitian KADI menunjukkan terdapat praktik dumping atas produk nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan.

"Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," bunyi kutipan salah satu pertimbangan PMK 21/2025, dikutip pada Rabu (12/3/2025).

PMK 21/2025Ā menyebut bahwa Indonesia sebagai negara anggotaĀ World Trade OrganizationĀ (WTO) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil. Pasal 2 ayat (1) PP 34/2011 pun telah mengatur terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan BMAD jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Berdasarkan PMK 21/2025, BMAD dikenakan terhadap produk nylon film (poliamida) dalam bentuk film atauĀ foilĀ dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99 asal China, Thailand, dan Taiwan.

Dalam lampiran PMK ini kemudian diperinci tarif BMAD atas impor setiap nylon film yang diproduksi perusahaan di masing-masing negara. BMAD atas nylon film asal China dikenakan senilai Rp1.254 hingga Rp11.493 per kilogram.

Kemudian, BMAD atas nylon film asal Thailand ditetapkan Rp4.351 dan Rp16.473 per kilogram. Adapun untuk semua nylon film asal Taiwan, dikenakan BMAD senilai Rp31.510 per kilogram.

Pengenaan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan BMAD atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum atau MFN. (sap)

Pengenaan BMAD berdasarkan PMK 21/2025 ini berlaku selama 4 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini. Adapun PMK ini berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada 11 Maret 2025, atau mulai 25 Maret 2025.

KADI mulai menginisiasi penyelidikan antidumping terhadap impor produk nylon film asal China, Thailand, dan Taiwan pada 28 Maret 2023. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap permohonan yang disampaikan pelaku industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.