PENG-21/PJ.09/2025

Jelang Nyepi dan Idulfitri, DJP Imbau WP Jangan Beri Parsel ke Fiskus

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Maret 2025 | 09.30 WIB
Jelang Nyepi dan Idulfitri, DJP Imbau WP Jangan Beri Parsel ke Fiskus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman yang berisikan imbauan antigratifikasi di lingkungan DJP dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Dalam Pengumuman No. PENG-21/PJ.09/2025, terdapat 6 poin utama yang disampaikan oleh DJP. Pertama, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi.

“Berkat dukungan pemangku kepentingan serta komitmen kuat pimpinan dan pegawai, Kementerian Keuangan mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat Terjaga,” sebut DJP, Selasa (11/3/2025).

Kedua, DJP mengimbau seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.

Ketiga, seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.

Berdasarkan UU Tipikor serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat diancam sanksi tindak pidana korupsi sebagai berikut:

  1. Pasal 605 ayat (1) KUHP mengatur “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III (paling banyak Rp50 juta) dan paling banyak kategori V (paling banyak Rp500 juta), setiap orang yang:
    • memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    • memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.”
  2. Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV (paling banyak Rp200 juta).”

Kelima, apabila wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran maka segera laporkan melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

Keenam, jika petugas DJP ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh wajib pajak maka segera tolak dan laporkan gratifikasi tersebut ke:

  1. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau
  2. laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.