Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman yang berisikan imbauan antigratifikasi di lingkungan DJP dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Dalam Pengumuman No. PENG-21/PJ.09/2025, terdapat 6 poin utama yang disampaikan oleh DJP. Pertama, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi.
“Berkat dukungan pemangku kepentingan serta komitmen kuat pimpinan dan pegawai, Kementerian Keuangan mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat Terjaga,” sebut DJP, Selasa (11/3/2025).
Kedua, DJP mengimbau seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.
Ketiga, seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.
Berdasarkan UU Tipikor serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat diancam sanksi tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Kelima, apabila wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran maka segera laporkan melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat [email protected], atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
Keenam, jika petugas DJP ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh wajib pajak maka segera tolak dan laporkan gratifikasi tersebut ke: