CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 10 Maret 2025 | 13.11 WIB
Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Tampilan coretax system.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan fungsi dari tombol ‘Posting SPT’ yang muncul pada menu konsep SPT Masa PPN di coretax system.

DJP menyebut fitur ‘Posting SPT’ ditujukan untuk membantu proses pemutakhiran data faktur dan memudahkan wajib pajak memfinalkan draft SPT Masa PPN sebelum melakukan submit (pelaporan) SPT Masa PPN.

“Dengan fitur tombol Posting SPT pada Coretax DJP, pengkinian data faktur jadi lebih mudah, serta membantu wajib pajak PKP meningkatkan akurasi pelaporan SPT Masa PPN. Fitur ini juga mengatasi kendala seperti data tidak muncul atau belum terupdate, sehingga proses pelaporan lebih lancar,” jelas DJP melalui akun medsos resminya @ditjenpajakri, dikutip pada Senin (10/3/2025).

DJP berharap fitur Posting SPT dapat membantu pengusaha kena pajak (PKP) untuk melakukan 2 hal. Pertama, mengambil ulang data faktur pajak guna memastikan data pada induk SPT Masa PPN selalu terkini. Kedua, mencegah potensi duplikasi data dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Melalui postingan yang sama, DJP menyebut kehadiran fitur tombol Posting SPT memberikan 2 manfaat. Pertama, meningkatkan akurasi pelaporan SPT Masa PPN. Kedua, mengatasi kendala pelaporan SPT Masa PPN.

Kendala pelaporan SPT Masa PPN yang dimaksud seperti data tidak muncul; faktur pajak hanya terprepopulasi sebagian; faktur pajak terhitung ganda; atau kesalahan penghitungan. Apabila ditelusuri, fitur tombol Posting SPT mulai muncul pada Kamis (6/3/20205).

Sejumlah PKP mengaku berhasil memanfaatkan tombol Posting SPT untuk membantu proses pelaporan SPT Masa PPN. Namun, ada pula PKP yang menghadapi kendala saat menggunakan tombol tersebut.

Kendala itu seperti faktur pajak yang telah dibatalkan justru turut terhitung sehingga data pajak keluaran menjadi tidak sesuai. Ada pula PKP yang mendapati notifikasi error "Warn, Data Faktur baru ditemukan. Silakan klik tombol Prefill Returnsheet untuk mendapatkan data terbaru lalu submit kembali'.

Terkait dengan kendala tersebut, Kring Pajak mengimbau PKP yang akan melaporkan SPT masa PPN tidak mengeklik tombol Posting SPT berulang. Selain itu, PKP diharapkan menunggu hingga proses prefill selesai.

“... bahwa setelah mengeklik tombol Posting SPT diharapkan untuk menunggu hingga proses prefill selesai dan tidak menekan tombol tersebut berulang-ulang. Lama waktu proses prefill dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah faktur pajak yang diadministrasikan oleh wajib pajak,” tulis Kring Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.