KEBIJAKAN PAJAK

Skema TER PPh Pasal 21 Bikin SPT Tahunan Lebih Bayar? Begini Solusinya

Dian Kurniati
Rabu, 05 Maret 2025 | 11.30 WIB
Skema TER PPh Pasal 21 Bikin SPT Tahunan Lebih Bayar? Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemberlakuan skema pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) berpotensi menimbulkan kelebihan pemotongan bagi pegawai yang menerima penghasilan.

DJP menjelaskan status lebih bayar juga dapat ditemui pegawai ketika mengisi SPT Tahunan 2024, dari yang semestinya nihil. Dalam kondisi ini, DJP meminta wajib pajak tidak perlu khawatir jika menemukan status lebih bayar karena ada solusi untuk membuatnya nihil.

"Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan berpotensi membuat status SPT yang seharusnya nihil malah menjadi lebih bayar," bunyi unggahan DJP di media sosial, Rabu (5/3/2025).

DJP menjelaskan skema penghitungan pajak menggunakan TER untuk pegawai/pensiunan dapat menimbulkan kelebihan atau kekurangan PPh Pasal 21 yang dipotong pada Desember tahun berjalan.

Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan jumlah PPh Pasal 21 pada lembar 1721-AI atau 1721-A2 yang dibuat untuk masa Desember, kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan yang bersangkutan, beserta pemberian bukti pemotongan 1721-AI atau 1721-A2. Dalam hal kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, atas kelebihannya tidak dikembalikan.

Bukti pemotongan 1721-AI atau 1721-A2 inilah yang akan menjadi dasar bagi pegawai/pensiunan untuk mengisi SPT Tahunan PPh.

DJP menyebut PPh Pasal 21 yang dikreditkan pada SPT Tahunan pada prinsipnya merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah dalam tahun berjalan sejak pegawai tetap mulai bekerja sampai Desember, termasuk dalam hal terdapat lebih bayar pada Desember.

Wajib pajak dapat memasukkan besarnya PPh Pasal 21 yang dikreditkan pada lampiran formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi, yakni pada lampiran II untuk formulir SPT 1770, lampiran I untuk formulir SPT 1770S, dan induk SPT 1770SS bagian A angka 6. Nominal yang diisikan adalah jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak, sehingga SPT Tahunan yang dilaporkan bisa berstatus nihil.

Apabila SPT Tahunan ini mengalami lebih bayar, berarti ats nominal kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan oleh pemotong kepada pegawai/pensiunan.

Ketentuan mengenai TER telah tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan TER, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut. Tarif efektif kategori A, B, dan C dalam lampiran PP 58/2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.

Adapun untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.