PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 04 Maret 2025 | 12.30 WIB
Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam kegiatan penyidikan, penyidik DJP berwenang memanggil saksi dan/atau tersangka untuk diperiksa. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk mendengar keterangan sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi berdasarkan laporan kejadian.

Apabila saksi atau tersangka yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik DJP dapat menyampaikan surat panggilan kedua. Pada kondisi ini, penyidik DJP juga dapat meminta bantuan penyidik Polri untuk membawa saksi atau tersangka tersebut.

“Penyampaian surat panggilan kedua…dapat disertai dengan permintaan bantuan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membawa Saksi atau Tersangka,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 17/2025, dikutip pada Selasa (4/3/3025).

Saksi dalam konteks ini adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan perkara pidana di bidang perpajakan yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri, termasuk yang tidak selalu dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan/atau dia alami sendiri.

Sementara itu, tersangka berarti setiap orang, baik orang pribadi maupun badan, yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah didukung barang bukti.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2025, saksi atau tersangka yang dipanggil diwajibkan memenuhi pemanggilan penyidik sebagaimana diatur dalam UU Hukum Acara Pidana.

Saksi atau tersangka berhak menerima surat panggilan maksimal 3 hari sebelum tanggal pemeriksaan. Namun, jika saksi atau tersangka bersedia, surat panggilan tersebut dapat disampaikan kepada saksi atau tersangka sesaat sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dalam hal pemanggilan dilakukan terhadap saksi atau tersangka yang merupakan pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau pegawai negeri maka tata cara pemanggilannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apabila pemanggilan dilakukan terhadap saksi atau tersangka yang berada di luar negeri maka pemanggilannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana.

Jika terlapor atau tersangka merupakan wajib pajak badan maka pemanggilan dilakukan terhadap pengurus wajib pajak badan tersebut. Selain saksi atau tersangka, penyidik juga bisa memanggil ahli dalam rangka pemeriksaan untuk penyidikan.

Ahli yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus yang dapat memberikan keterangan tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Namun, PMK 17/2025 tidak mewajibkan ahli untuk memenuhi pemanggilan tersebut. Ketimbang ketentuan terdahulu, ketentuan pemanggilan tersangka atau saksi sempat diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014.

Berdasarkan SE-06/PJ/2014, penyidik juga diberikan wewenang untuk memanggil tersangka dan/atau saksi. Pemanggilan tersebut juga dilaksanakan melalui surat panggilan.

Apabila tersangka atau saksi mangkir tanpa alasan yang wajar, SE-06/PJ/2014 juga memberikan wewenang penyidik untuk membuat surat panggilan kedua.

Namun, berdasarkan SE-06/PJ/2014, penyidik baru bisa mengajukan permintaan kepada penyidik Polri untuk membawa dan menghadirkan tersangka atau saksi setelah surat panggilan kedua tetap tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut dan wajar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.