PMK 17/2025

Catat! 3 Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 27 Februari 2025 | 13.00 WIB
Catat! 3 Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025 memerinci 3 kegiatan yang menjadi sumber laporan kejadian. Laporan kejadian tersebut merupakan asal mula penerbitan surat perintah penyidikan.

Adapun surat perintah penyidikan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Terbitnya surat perintah penyidikan juga akan diiringi dengan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menjadi penanda dimulainya penyidikan.

“Laporan kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya dugaan peristiwa pidana yang terdapat bukti permulaan sebagai dasar dilakukan penyidikan,” bunyi Pasal 1 angka 15 PMK 17/2025, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Merujuk Pasal 2 ayat (4) PMK 17/2025, ada 3 kegiatan yang menjadi asal usul laporan kejadian. Pertama, pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kedua, penanganan tindak pidana yang diketahui seketika. Ketiga, pengembangan penyidikan. Dengan demikian, apabila dari kegiatan-kegiatan tersebut didapati adanya bukti permulaan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan maka bisa memicu laporan kejadian dan berujung pada penyidikan.

Adapun bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sebelumnya, ketentuan laporan kejadian yang menjadi dasar terbitnya surat perintah penyidikan sempat diatur dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Namun, lampiran SE-06/PJ/2014 hanya mengatur laporan kejadian yang berasal dari usulan penyidikan yang diterima Direktorat Intelijen dan Penyidikan dari hasil pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan Kantor Wilayah DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.