BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Tersangka AM ditengarai secara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif pada masa pajak Februari hingga Juli 2020. Tindak pidana dimaksud dilakukan oleh tersangka AM melalui PT AMB sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp403,25 juta.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP," ungkap Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP yang telah disesuaikan dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, penerbit ataupun pengguna faktur pajak fiktif terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda sebesar maksimal 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.
Sepanjang proses penyidikan, DJP telah memberikan kesempatan kepada tersangka AM untuk menghentikan penyidikan dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi denda yang secara keseluruhan senilai Rp2,01 miliar.
Sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP, penyidikan atas tindak pidana faktur pajak fiktif bisa dihentikan bila tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak.
Namun, kesempatan untuk menghentikan penyidikan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka AM sehingga penegakan hukum tetap dilanjutkan.
"Kami tetap mengedepankan pembinaan dan kepatuhan sukarela. Tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara guna membiayai pembangunan. Oleh karena itu, terhadap pelanggaran yang disengaja dan merugikan negara, tindakan tegas tetap dilakukan," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah. (dik)
